ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Majelis Hakim Menasehati Irene Handono Agar Berkata Jujur

gatti Reporter : gatti
8 Okt 2020, 2 : 36 AM
3.1k 32
0
Irene Handono

Irene Handono

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

 

  1. Di dalamfakta persidangan terungkap saksi menyampaikan kebohongan dan fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena mengatakan Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Allah padahal Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah membawa dan menyebut nama Allah, hanya karena Basuki Tjahaja Purnama menyebut AL Maidah 51 dan bukan isi dari Surat tersebut dalam pidatonya di Kepulauan Seribu;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengunduh melalui youtube dari infonesia yang hanya berdurasi kurang lebih 47 menit, dan saksi tidak pernah melihat versi keseluruhan video pidato Basuki Tjahaja Purnama selama 1 jam 48 menit dan saksi mengatakan sebagai orang yang sibuk merasa tidak perlu melihat keseluruhan video tersebut, sehingga jelas bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mau tahu secara jelas dan benar maksud dari pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut;

 

BacaJuga :

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

Scroll untuk lanjutkan membaca.
  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi (Tabayyun) kepada Basuki Tjahaja Purnama, kembali menjadi Pertanyaan Besar bagi Tim Penasihat Hukum, Mengapa tidak dilakukan proses Tabayyun (klarifikasi) secara langsung terhadap Basuki Tjahaja Purnama sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada Basuki Tjahaja Purnama, disini terlihat jelas adanya tebang pilih dalam proses Tabayyun khususnya pada perkara Basuki Tjahaja Purnama;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa Majelis Hakim menasehati saksi untuk berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan karena sudah disumpah;

 

  1. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan wajar apabila ada yang menggunakan surat Al Amidah 51 untuk menghalang-halangi seseorang untuk dipilih sebagai pemimpin, terhadap pernyataan saksi tersebut Tim Penasihat Hukum menyayangkan karena Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik” .  NKRI bukan Negara yang berdasarkan Syariat Islam tapi merupakan Negara dengan dasar hukum UUD 1945, sehingga berlaku bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia, Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

 

  1. Bahwa terhadap keterangan Para Saksi Pelapor dalam BAP telah jelas dari semua Pelapor tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, namun hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari unggahan video di Youtube dan atas unggahan tersebut diduga unggahan yang telah di buat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki Tjahaja Purnama kemudian menjadi alat untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama.

 

Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Tags: AhokbasukiBasuki Tjahaja PurnamaBasuki-DjarotUstazah Irene Handono
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Nasib RUU Redenominasi Belum Jelas

Berita Selanjutnya

Panggung Lucu Para Saksi

Berita Terkait

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

23 Feb 2026, 6 : 48 PM
Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama
Nasional

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

23 Feb 2026, 6 : 16 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Unhook Sky Khadafi
Nasional

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Berita Selanjutnya
Panggung Lucu Para Saksi

Panggung Lucu Para Saksi

Pelaksanaan Subdisi Tertutup Elpiji 3 Kg Harus Diawasi

Pelaksanaan Subdisi Tertutup Elpiji 3 Kg Harus Diawasi

Saudara Satu Marga Ketua Umum FPI Dukung Ahok

Saudara Satu Marga Ketua Umum FPI Dukung Ahok

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

IHSG Pagi Ini Naik 0,09% ke 8.403,107 Diungkit Saham UNVR, ASII, BMRI, CUAN dan DEWA

24 Feb 2026, 10 : 28 AM
Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOMF

WOM Finance Emisi Obligasi Rp1,5 Triliun, Dicatatkan di BEI pada 04 Maret 2026

23 Feb 2026, 8 : 24 PM
Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

23 Feb 2026, 7 : 52 PM
BREN Tuntaskan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap US$102,2 Juta

Anak Usaha Barito Renewable Energy (BREN) dan SLB Berkolaborasi Kembangkan Energi Panas Bumi di Indonesia

23 Feb 2026, 7 : 41 PM
67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

23 Feb 2026, 7 : 31 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.