- Di dalamfakta persidangan terungkap saksi menyampaikan kebohongan dan fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena mengatakan Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Allah padahal Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah membawa dan menyebut nama Allah, hanya karena Basuki Tjahaja Purnama menyebut AL Maidah 51 dan bukan isi dari Surat tersebut dalam pidatonya di Kepulauan Seribu;
- Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengunduh melalui youtube dari infonesia yang hanya berdurasi kurang lebih 47 menit, dan saksi tidak pernah melihat versi keseluruhan video pidato Basuki Tjahaja Purnama selama 1 jam 48 menit dan saksi mengatakan sebagai orang yang sibuk merasa tidak perlu melihat keseluruhan video tersebut, sehingga jelas bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mau tahu secara jelas dan benar maksud dari pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut;
Scroll untuk lanjutkan membaca.
- Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak pernah melakukan klarifikasi (Tabayyun) kepada Basuki Tjahaja Purnama, kembali menjadi Pertanyaan Besar bagi Tim Penasihat Hukum, Mengapa tidak dilakukan proses Tabayyun (klarifikasi) secara langsung terhadap Basuki Tjahaja Purnama sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada Basuki Tjahaja Purnama, disini terlihat jelas adanya tebang pilih dalam proses Tabayyun khususnya pada perkara Basuki Tjahaja Purnama;
- Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa Majelis Hakim menasehati saksi untuk berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan karena sudah disumpah;
- Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan wajar apabila ada yang menggunakan surat Al Amidah 51 untuk menghalang-halangi seseorang untuk dipilih sebagai pemimpin, terhadap pernyataan saksi tersebut Tim Penasihat Hukum menyayangkan karena Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik” . NKRI bukan Negara yang berdasarkan Syariat Islam tapi merupakan Negara dengan dasar hukum UUD 1945, sehingga berlaku bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia, Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
- Bahwa terhadap keterangan Para Saksi Pelapor dalam BAP telah jelas dari semua Pelapor tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, namun hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari unggahan video di Youtube dan atas unggahan tersebut diduga unggahan yang telah di buat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki Tjahaja Purnama kemudian menjadi alat untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama.
Halaman :














