Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa terhadap saksi – saksi yang memberikan keterangan pada hari ini terhadap keterangannya sangat subjektif tidak berdasar yang merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dikarenakan kepentingan – kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan semboyan mereka “Jakarta Tanpa Ahok”, sehingga terhadap keterangan saksi – saksi tersebut cukup berasalan untuk ditolak dan dikesampingkan
Jakarta, 10 Januari 2017
Ttd
Tim Penasihat Hukum,
Advokasi Bhineka Tunggal Ika IR. Basuki Tjahaja Purnama,M.M.
Trimoelja D. Soerjadi,S.H;
Dr. Teguh Samudera, SH, MH;
Dr. Humphrey R. Djemat,S.H.,LL.M.,FCB.ARB;
Dr. Tommy Sihotang,S.H.,M.H;
Fifi Lety Indra,S.H.,LL.M;
Sirra Prayuna,S.H;
Dr. KPHA Tjandra S.Pradjonggo,S.H.,M.H.














