ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Majelis Hakim PTUN Tolak Permohonan Daryatmo-Suding

gatti Reporter : gatti
17 Mei 2018, 1 : 53 PM
3k 190
0
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Herry Lontung Siregar

Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Herry Lontung Siregar

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim seperti dikutip Petrus Salestinus, mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.

Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif, dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24/G/2018/PTUN.JKT.

BacaJuga :

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) dan membayar biaya perkara.

“Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP PARTAI HANURA, menunjukan DPP PARTAI HANURA hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Petrus.

Halaman :
Sebelumnya12
Tags: Herry Lontung Siregaroesman sapta odangOSOPetrus SalestinusThabrani Abby
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

PLTMG Labuan Bajo Beroperasi Agustus 2018

Berita Selanjutnya

Bingung Kemana Mencari Apartemen Yang Tepat? Ada Jendela360 Yang Siap Membantu

Berita Terkait

Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi
Nasional

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Mengapa Harus #AdiliJokowi?
Nasional

GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemlu, Lawan “Diplomasi Berlutut”, ART Indonesia-AS

25 Feb 2026, 5 : 08 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

25 Feb 2026, 3 : 39 PM
SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Nasional

SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional

25 Feb 2026, 3 : 06 PM
Menua Bahagia Bersama Pasangan
Opini

Dari All Time High ke Investasi Cerdas: Apa Arti Rekor IHSG Bagi Investor?

25 Feb 2026, 2 : 17 PM
Kriminolog: Pencegahan Kejahatan Online Scam Kamboja Butuh Pendekatan Akar Rumput
Nasional

Kriminolog: Pemerintah Harus Serius Tangani Krisis Ekologis di Kendal

25 Feb 2026, 9 : 17 AM
Berita Selanjutnya
Bingung Kemana Mencari Apartemen Yang Tepat? Ada Jendela360 Yang Siap Membantu

Bingung Kemana Mencari Apartemen Yang Tepat? Ada Jendela360 Yang Siap Membantu

Danramil Beji Ajak Anggotanya Tingkatkan Iman dan Taqwa Selama Ramadhan

Danramil Beji Ajak Anggotanya Tingkatkan Iman dan Taqwa Selama Ramadhan

#2019 Ganti Presiden Verus #2019 Tetap Presiden, Slogan Tanpa Manfaat

#2019 Ganti Presiden Verus #2019 Tetap Presiden, Slogan Tanpa Manfaat

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Atalanta Selamatkan Wajah Serie A di Liga Champions

Atalanta Selamatkan Wajah Serie A di Liga Champions

26 Feb 2026, 1 : 20 PM
Pizza Hut, dari Rugi Berbalik Laba Rp419 Juta di Triwulan I 2025

Sarimetali Kencana (PZZA) Dirikan Anak Usaha Bidang Penyediaan Akomodasi

26 Feb 2026, 12 : 17 PM
Maret 2026, Wahana Inti Selaras Rilis Obligasi Rp1,826 Triliun

Maret 2026, Wahana Inti Selaras Rilis Obligasi Rp1,826 Triliun

26 Feb 2026, 12 : 09 PM
Bakrie anda Brothers

Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

26 Feb 2026, 11 : 09 AM
Bank BRI Siap Terbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Rp6 Triliun

BRI Bukukan Laba Bersih Rp56,65 Triliun pada 2025, Turun 5,5%

26 Feb 2026, 11 : 00 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.