JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk memeriksa ipar Joko Widodo yang juga Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Paman Gibran Rakabuming Raka ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik hakim konstitusi.
Koordinator Adbokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses Etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK.
Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman.
Sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK.
“Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menentukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945,” jelasnya.
“MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh Nepotisme, yang menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir,” tegas Petrus lagi.
Sebelumnya, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI telah menerima Panggilan Rapat “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi” (MKMK), melalui surat panggilan No. 2219/MKMK/10/2023, Perihal Panggilan Rapat MKMK, tertanggal 25 Oktober 2023 terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi.
MKMK ini baru dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023.
MKMK ini dibentuk sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilaporkan Lembaga atau Kelompok Orang.
Merespon laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan 3 (tiga) orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).
Pengangkatan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, Tentang MKMK.














