JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Menurut Tito, Pj kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Komentari tentang post ini