JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015 terus bergulir.
Namun sayangnya, proses hukum kasus ini masih jauh dari harapan lantaran belum mentersangkakan oknum Direksi PT Danareksa berinisial Hs yang pada saat ini memiliki peran signifikan dalam skandal Danareksa ini.
Apalagi, Hs memiliki hubungan dengan Erizal bin Sanidjar Ludin, terutama memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
“Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Group, kami mendesak Jaksa Agung untuk segera menetapkan Tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa ( Persero ) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya,” pinta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, pada tanggal 12 Pebruari 2018, MAKI telah melapor ke Kejagung atas dugaan Penyimpangan Pemberian Pembiayaan dan atau Kerjasama Investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT DANAREKSA (PERSERO) dan anak perusahaannya kepada beberapa Debitur Perusahaan.
Hingga saat ini, jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus inipun terus bertambah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi Rabu (10/6).
Sebelumnya, Pada Rabu (3/6/2020) lalu, Kejagung menahan empat orang tersangka yakni, Rennier A.R Latief selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas.
Kemudian, Marciano Hersondrie Herman, selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.
Selanjutnya, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Dengan demikian, hingga saat ini, sudah ada enam orang tersangka yang resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Boyamin mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.
Indikasinya, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan.
Bahkan disinyalir, pemberian pembiayaan atau kerja sama yang terjalin antara Danareksa Grup dengan beberapa perusahaan swasta telah menimbulkan pembiayaan (kredit) bermasalah.
Hal ini ,diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 659.075.490.293.
Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum berinisial HS (oknum Direksi pada PT Danareksa (Persero) saat itu patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa ( Persero ).
“Oknum Hs ini, kami laporkan tanggal 12 Pebruari 2018,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Kejagung belum dilakukan Penyidikan terhadap oknum HS ini.
Karena itu, dia mendesak Kejagung segera menetapkan Tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa ( Persero ).
Terutama Direksi Danareksa yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Komentari tentang post ini