Kemudian ada Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya. Padahal, sejak awal sudah pernah dilarang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang. Tetapi, pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.
Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut. Sebab jika tidak terselesaikan, dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya.
“Harus diberesin semuanya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini