Melalui revisi Permendag, Airlangga mengatakan, pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia. “Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border,” katanya.
Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection. Awalnya, semua persyaratan untuk impor baja diperiksa setelah barang masuk pabean atau pusat logistik berikat (PLB). Saat ini, semua peryaratan diperiksa sebelum masuk pabean. ***














