Namun
demikian, menurut Airlangga, sektor industri lainnya bukan berarti
tidak berperan penting. Penerapan industri 4.0 tidak akan meninggalkan
sektor yang saat ini masih menggunakan teknologi di era industri
1.0-3.0.
“Misalnya
industri tenun yang memakai ATBM atau industri batik dengan canting.
Terhadap sektor tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memproteksi,
seperti investor asing tidak boleh masuk di situ atau masuk daftar
negatif investasi,” jelasnya.
Menperin menambahkan, implementasi industri 4.0 diyakini meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih mudah dan maksimal. “Namun, seiring dengan kita mendorong ke arah teknologi industri 4.0, kita harus juga membangun device, network, dan application (DNA) di dalam negeri,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi pembangunan Digital Capability Center (DCC).
“Jadi, mereka yang belum menerapkan atau bagi sektor industri kecil dan menengah (IKM), mereka bisa memanfaatkan DCC. Kami menargetkan satu atau dua pusat inovasi tersebut telah terbangun sebelum April tahun 2019,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Kemenperin telah menunjuk proyek percontohan (lighthouse industry) bagi lima sektor unggulan yang ditetapkan di dalam Making Indonesia 4.0.













