BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Maklumat ini berlaku mulai 2-7 Oktober 2020.
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan
untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat
Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota
Bekasi.
Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang:
1. Pelaksanaan Ibadan Berjamaah
2. Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan
3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
5. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2-7 Oktober 2020.
Berikut rincian Maklumat Wali Kota Bekasi Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi:
1. PELAKSANAAN IBADAH BERJAMAAH
Agar dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan Non Muslim, dapat diperhatikan Protokol Kesehatan sebagai berikut
:













