Sebab, debat ini sekaligus melihat kapabilitas kandidat dalam merespon setiap persoalan yang terkait materi debat. Sesungguhnya panelis itu representasi “wakil rakyat” seluruh Indonesia untuk bertanya dan memberikan tanggapan kepada calon pemimpinnya, karena mereka tidak mungkin hadir di ruang debat.
Substantif, pertanyaan dan atau tanggapan dari panelis harus menukik, tidak boleh normatif, apalagi monoton. Contoh pertanyaan yang substantif yang menukik, “Saudara kandidat, mohon dijelaskan road map pemberantasan korupsi di Indoensia, kelak bila saudara memimpin negeri ini lima tahun ke depan”
Ketiga, ketegasan moderator. Diperlukan ketegasan moderator untuk menyetop pembicaraan jika peserta debat melewati waktu yang tersedia, dengan batas toleransi maksimal sepuluh detik. Setelah itu, teknologi komunikasi pengeras suara otomatis berhenti.
Keempat, minimal waktu yang diberikan kepada peserta debat tiga menit memberikan pandangan atau jawaban pada setiap setting, agar peserta debat cukup waktu menarasikan pikiran, gagasan dan idenya secara tuntas.
Sangat tidak memadai hanya satu atau dua menit. Jangan lupa, penjelasan dengan ketersediaan waktu yang cukup, sekaligus membantu pemilik hak suara memahami jalan pikiran pada peserta debat. Karena itu, sekali lagi saya berpendapat, debat ini untuk pemilik hak suara.












