JAKARTA -Wacana penerapan sistem single bar untuk organisasi advokat terus mengemuka sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kredibilitas profesi advokat di Indonesia.
Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat, sekaligus mewujudkan persatuan di antara organisasi advokat yang ada.
Managing Partner Serambi Law Firm, Rahmat Hijjir, SH, CLA, CTA menyampaikan dukungan terhadap gagasan ini.
Namun dengan catatan penting bahwa seluruh organisasi advokat yang ada saat ini harus dilibatkan secara aktif dalam proses perumusannya.
“Sistem single bar bukan hanya tentang penyederhanaan organisasi, tetapi juga langkah kolektif untuk memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang profesional. Semua organisasi advokat harus dilibatkan untuk menyusun sistem yang inklusif dan merepresentasikan kepentingan bersama,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan, sistem single bar dapat memberikan standar kompetensi dan etika yang lebih seragam, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi advokat.