Manajemen BRPT Bantah Aksi Divestasi Saham di TPIA

Wednesday 14 Aug 2024, 1 : 05 am
Ilustrasi/PT Barito Pacific

JAKARTA – Manajemen PT Barito Pacific Tbk (BRPT) menegaskan, perseroan tidak melepas kepemilikan di PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), sehingga saat ini porsi kepemilikan BRPT di TPIA tetap 34,63 persen.

Penegasan tersebut sebagai respons BRPT terhadap kabar yang menyebutkan bahwa perseroan telah melepas 10,13 miliar saham TPIA.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRPT, David Kosasih menyatakan, perseroan tidak menjual saham di TPIA, sehingga porsi kepemilikan tetap 34,63 persen.

“Informasi ini juga sesuai dengan data KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang merupakan rujukan resmi mengenai informasi kepemilikan saham seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia,” papar David dalam keterangan resmi BRPT yang dikutip Selasa (13/8).

Baca juga :  Bahlil: Vaksinasi Gotong Royong Tingkatkan Kepercayaan Investor

Dia memastikan bahwa jumlah saham yang dimiliki BRPT di TPIA tetap sebanyak 29.957.670.400 lembar atau setara 34,63 persen dari total saham yang mencapai 86.511.545.092 lembar.

Hingga kini BRPT juga masih tercatat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) TPIA.

Sebelumnya tersiar kabar yang menyebutkan bahwa Barito Pacific telah melepas kepemilikannya di Chandra Asri sebanyak 10,13 miliar lembar, dengan tanggal kejadian transaksi pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Carol Aji

Adalah wartawan senior di Indonesia dengan segudang karya jurnalisnya yang memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

ISKA : Kaum Intelektual Stop Lacurkan Diri !

JAKARTA-Kaum intelektual termasuk politisi diminta untuk tidak melacurkan diri demi
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana

TPDI: Indonesia Dibayang-bayangi Monster Dinasti Politik

JAKARTA – Kedaulatan rakyat dalam era demokrasi sudah seharusnya menjadi milik