JAKARTA-Pemegang lisensi Pizza Hut, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan dengan NPC International Inc selaku pemegang lisensi Pizza Hut AS yang dinyatakan mengalami kepailitan akibat utang membengkak hingga USD1 miliar.
“Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hukum dengan PZZA,” demikian disebutkan dalam keterbukaan informasi PZZA yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana, Kurniadi Sulistyomo di Jakarta, Senin (6/7).
Dia menegaskan, nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan dari PZZA yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen PZZA mengaku, selama beberapa hari terakhir terdapat pemberitaan di media massa tentang NPC yang mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat.
NPC merupakan salah satu penerima waralaba atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.
Komentari tentang post ini