“Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat,” kata Kurniadi dalam keterangan resmi PZZA.
Sehingga, lanjut dia, permohonan pengajuan kepailitan NPC di badan peradilan AS tersebut tidak berdampak pada PZZA, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun hukum.
“Perseroan telah melakukan beberapa hal terkait dengan pemberitaan media massa perkara kepailitan dari NPC tersebut, antara lain dengan mengklarifikasi dalam bentuk wawancara dengan perwakilan media massa maupun melakukan pengumuman terbuka melalui laman resmi dan saluran media sosial dari perseroan”.
Manajemen PZZA mengungkapkan, saat ini perseroan tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apa pun. PZZA melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba.
Komentari tentang post ini