JAYAPURA-Setelah menjalani penyanderaan (gijzeling) selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan 25 Januari 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Penanggung Pajak dari PT. TS yang terdaftar di KPP Pratama Jayapura, berinisial RW (pria, 61 tahun) akhirnya dibebaskan.
Hak memperoleh kebebasan tersebut terjadi setelah Penanggung Pajak memanfaatkan Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan, melunasi pokok pajak yang menjadi tunggakan pajak dari PT. TS, biaya penagihan, dan biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan rincian pembayaran yang telah dilakukan Wajib Pajak adalah 1 (satu) setoran e-billing untuk Tebusan Amnesti Pajak, 54 (lima puluh empat) setoran e-billing ketetapan pajak dengan pokok utang pajak sebesar Rp23.230.836.409 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah) dan 1(satu) setoran Bukan Pajak atas Biaya Penagihan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa Amnesti Pajak saat ini memasuki periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 dengan tarif 5% untuk deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi harta luar negeri dan 10% untuk deklarasi harta luar negeri. Pasal 8 ayat (3) mengatur antara lain bahwa untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan membayar uang tebusan dan melunasi seluruh Tunggakan Pajak. Sesuai Pasal 1 menyatakan bahwa Tunggakan pajak yang dimaksud adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.













