Eka Sila, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah-langkah yang diambil oleh Penanggung Pajak mengingat begitu besar fasilitas yang akan diperoleh Wajib Pajak dengan memanfaatkan Amnesti Pajak seperti penghapusan/tidak dikenai sanksi admnistrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun 2015. “Tentunya, segala hal yang dilakukan oleh Pihak Penanggung Pajak tidak lepas dari peran aktif dari pihak Kanwil DJP Papua dan Maluku bersama KPP Pratama Jayapura. Komunikasi yang terjalin secara intensif tersebut membuat Penanggung Pajak memahami sepenuhnya konsekuensi dari penyanderaan (gijzeling) dan berusaha segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya,” urainya.
Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pihak Penanggung Pajak dan seluruh jajaran staf yang terlibat aktif dalam rangka menyelesaikan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Hal ini tidak akan terlaksana dengan lancar apabila tidak terjalin sinergi yang baik dari pihak- pihak yang telah mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Polda Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Kanwil Kemenkumham,Lapas Abepura Jayapura dan semua pihak yang terkait. “Diharapkan bahwa sinergi yang telah terjalin dapat terus terselenggara diseluruh wilayah Kanwil DJP Papua dan Maluku maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia,” imbuhnya.













