Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak agar segera memanfaatkan program tersebut mengingat saat ini merupakan periode terakhir dan kedepan tidak akan datang lagi kesempatan seperti ini. Ditambahkan pula bahwa kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan akan terus dilakukan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset dan pencegahan. Tentunya, hal ini sangat tergantung dari itikad baik para wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. “Bagi wajib pajak yang masih diragukan itikad baiknya dalam hal penyelesaian utang pajaknya, maka Kanwil DJP Papua dan Malukutidak segan-segan untuk melakukan upaya penagihan aktif dan akan tetap melakukan penegakan hukum perpajakan. Semuanya ini merupakan perwujudan nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang makin hari semakin meningkat,” pungkasnya.













