Upaya Pemprov dalam mengendalikan gratifikasi juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Jatim. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat KPK RI No. B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi.
Dalam Pergub tersebut, yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima didalam/luar negeri dan dilakukan dengan/tanpa menggunakan sarana elektronik yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat.
Sedangkan penerima gratifikasi adalah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan pegawai dimaksud yang menerima gratifikasi. Sedangkan pemberi gratifikasi adalah para pihak baik perorangan maupun lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. “Fokus kami adalah bersifat pencegahan, ini lebih bagus daripada penindakan. Ibaratnya, sama seperti pencegahan orang sakit, sebelum sakit kita obati, makanannya harus diatur menunya, dan sebagainya. Nah, sosialisasi ini adalah penataan menu, artinya bagaimana menu ditata agar tidak sampai terjadi gratifikasi” katanya.













