Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan bahwa gratifikasi merupakan akar dari tindakan korupsi. Oleh karena itu, gratifikasi harus dicegah agar tidak menjadi budaya di negeri ini. “Banyak orang tidak tahu apa yang dimaksud dengan gratifikasi, karena itulah banyak pula yang terjerat kasus gratifikasi dan masuk penjara. Sebab hukum tidak tebang pilih, pokoknya jika ada yang terbukti melakukan gratifikasi, ia akan dipidana. Siapapun bisa terkena gratifikasi. Karena itulah kita wajib memahami gratifikasi” katanya.
Menurutnya, gratifikasi diperbolehkan tetapi khusus yang bersifat umum, contohnya seperti orang menghadiri seminar, kemudian mendapat souvenir berupa tas, bolpen, notes, air minum, dan sertifikat. Yang tidak diperbolehkan adalah gratifikasi yang berbentuk suap, bisa uang, barang, bahkan wanita (yang dinamakan gratifikasi “seks”). “TI memang bisa mencegah gratifikasi, namun itu perlu didukung dengan perbaikan mental kita. Gratifikasi akan terus terjadi selama mental kita masih bobrok, percuma kita membangun sistem sedemikian canggih, dengan komputer, finger print, dan lainnya, tetapi ternyata masih bisa kongkalikong dengan pihak lain” ujarnya.
Masih menurut Giri, pencegahan gratifikasi harus melibatkan seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait. Caranya melalui pendidikan dan peran serta masyarakat agar terus mengawasi tindak pidana korupsi, kemudian didukung dengan peraturan pemerintah yang bersifat penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, dan penindakan yang bersifat membuat jera agar orang takut untuk berbuat korupsi.













