Pristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, sekitar jam 06.30 Wib dan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib di Gelora Bung Karno, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di salah satu komunitas olah raga Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Namun Sandiaga mangkir panggilan Kepolisian Sektor Tanah Abang dengan alasan yang tidak jelas.
“Dengan mangkraknya kasus ini di Polsek Tanah Abang selama hampir 4 tahun tanpa ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak hukum Dini Indriwati Septiani sebagai korban yang melapor menggambarkan bahwa Pelapor sesungguhnya sedang berhadapan dengan seorang Terlapor atau yang diduga sebagai pelaku dengan kualifikasi bukan orang sembarangan,” jelasnya.
Dia melihat, terlapor adalah orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya.
Komentari tentang post ini