Karena itu sekalipun kasus hukum ini mengendap cukup lama tanpa mendapatkan kepastian hukum untuk memanggil Sandiaga guna didengar keterangannya sebagai Saksi dan/atau sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak berarti Polri tidak lagi dimintai pertangungan jawab atas begitu lamanya atau macetnya pelayanan hukum bagi kebutuhan rakyat kecil Dini Indriwati Septiani.
“Kapolri Cq. Irwasum/Irwasda Polda Metro Jaya atau Propam Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya harus bertangung jawab, tidak hanya sekedar memantau jalannya proses hukum atas laporan Dini Indriwati Septiani yang dalam perkara ini menghadapkan Sdr. Sandiaga sebagai saksi untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan, tetapi Kapolri juga harus menyelidiki kemungkinan aparat Kepolisian Polsek Tanah Abang dalam tugas penyelidikan dan penyidikan kasus ini terjebak dalam persoalan KKN yang membudaya bahkan menjadi budaya hukum kita, ketika berhadapan dengan orang kuat, baik sebgai Pelapor maupun Terlapor,” jelasnya.
Komentari tentang post ini