JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Proses mediasi lanjutan tahap kelima atau batas akhir antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (BUMN dalam pailit) kembali gagal terwujud.
Penyebabnya pihak tergugat yaitu Menkeu Purbaya maupun Kuasa Hukumnya tidak menampakkan batang hidungnya saat proses mediasi tahap akhir yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Sementara pihak Penggugat hadir yakni Eko Novriansyah Putra, SH selaku kuasa bukum Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR – AKRAB) PT. Kertas Leces.
Berdasarkan catatan redaksi, hari ini, Selasa 16 Desember 2025 adalah Agenda ke V Mediasi atau Batas Akhir setelah jangka waktu 30 Hari yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Dalam mediasi akhir ini, seharusnya Menkeu Purbaya wajib langsung hadir selaku Pihak Tergugat di PN Jakpus.
Apalagi, Menkeu Purbaya telah 2 kali di panggil patut dan sah sesuai PERMA 1/2016 Jo. PERMA 3/2022.
Namun setelah agenda dimulai dan dibuka oleh Mediator DR. Hotmaria Sijabat, SH, MH,, Menteri Purbaya bahkan tidak ada seorangpun Kuasa Hukum Internal Kementrian Keuangan RI hadir di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR – AKRAB) PT. Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, SH menejelaskan karena tertugat tidak hadir maka mediasi dinyatakan gagal formil (bukan materiil).












