Sebab principal tergugat telah abai terhadap kewajibannya untuk hadir dalam proses mediasi tahap akhir ini.
Menurut Eko Novriansyah Putra, SH, konsekuensi dari ketidakhadiran Menkeu Purbaya ini maka Menkeu Purbaya dapat dinyatakan beritikad buruk dan tidak patuh hukum atau melecehkan peradilan.
Oleh karennya, gugatan penggugat harus diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat).
“Dengan demikian karena hal ini adalah ke 5 kalinya Menteri Purbaya selaku Principal Tergugat tidak hadir dan sudah lebih 2 kali dipanggil secara patut dan diperintahkan oleh Mediator melalui kuasa hukumnya karena sifatnya wajib maka kitab isa simpulkan tidak ada etikat baik dari Menkeu Purbaya ini,” ujar Eko Novriansyah Putra, SH.
Bahkan kuasa hukum Kemenkeu yang tercatat berjumlah 17 orang itu justru tidak hadir satupun selama 2 kali berturut .
Makanya kata Eko Novriansyah Putra,SH karena jangka waktu mediasi 30 hari sejak tanggal 18 November 2025 telah habis.
Oleh sebab itu Mediasi dinyatakan gagal formil karena tergugat dinyatakan tidak pernah hadir.
Sehingga tidak ada/tidak bisa dilakukan pembahasan materil mengenai pokok perkara gugatan.
Sehingga gagalnya mediasi bukan karena tidak berhasil ada kesepakatan soal materi perkara, namun karena Tergugat dinyatakan tidak hadir di Mediasi.












