Lusius melihat, Zulkifli Hasan takut memenuhi panggilan KPK. Makanya, dibuat berbagai macam alasan menghinndar.
“Bisa juga ketakutan karena Zul mungkin saja menyadari bahwa kesaksian yang dia berikan sekaligus akan membongkar dugaan keterlibatannya dalam kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit,” tegasnya.
Alasan ketakutan yang kedua di atas memang sangat mungkin bisa mengubah status Zul dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka misalnya.
Dia menjelaskan, mengelak dari panggilan KPK karena rasa takut menjadi tersangka ini manusiawi. Apalagi selanjutnya bisa diduga menjadi terdakwa, terpidana, dan yang pasti karir politik akan hancur berantakan.
Akan tetapi sebagai warga negara di negara hukum seperti Indonesia, mangkir dari panggilan tak akan menyelesaikan masalah.
“Yang ada malah akan makin membedakannya jika nanti terbukti terlibat dalam kasus alih fungsi lahan,” imbuhnya.
Lusius melihat, ada alas anlain yang mungkin membuat Zul tak juga mau memenuhi panggilan KPK.
Diantaranya, posisi sebagai Ketum Partai dan juga Pimpinan MPR. Hal ini bisa dipakai untuk sekedar berharap punya taji untuk menghentikan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Komentari tentang post ini