JAKARTA – Advokat Mochamad Tommy Adrianto yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1), (1a), dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon berencana mendirikan partai politik baru karena beberapa kali mengikuti kontestasi pemilu tidak berhasil menjadi anggota legislatif.
“Spiritnya untuk melakukan pengujian ini ialah berniat berusaha secara serius untuk membentuk dan mendirikan partai politik baru sebagai bentuk ekspresi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Glen Carson Paulus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 122/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
Menurut Pemohon, sistem politik di Indonesia masih sangat jauh dari idealisme demokrasi konstitusional, terlebih dalam hak keberpihakan kepada rakyat dan keseriusan partai politik dalam memperjuangkan agenda publik yang krusial.
Niat Pemohon untuk membentuk parpol baru yang dilandasi idealisme membangun bangsa terhalang regulasi yang diskriminatif dan tidak adil sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji.














