JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Setelah menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta Lawyer Ronald Tannur dengan barang bukti uang senilai Rp 20 miliar lebih, Kejagung juga mencokok mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dan menyita uang tunai berjumlah fantastis, yakni sebesar hampir Rp 1 trilun.
ZR menjadi tersangka baru kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur dan diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga telah ditangkap Kejagung pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Komentari tentang post ini