“China memperlihatkan dengan terang benderang bahwa mereka enggan menghormati hukum internasional,” sambung dosen politik Asia Timur ini.
China kembali mengajukan klaim atas perairan tersebut pada tahun 2009. Pada tahun 2013, ketika Filipina yang merasa dirugikan oleh klaimmengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda, China mengabaikan gugatan.
Di tahun 2016, PCA memutuskan bahwa China tidak memiliki hak atas perairan Filipina. Lagi-lagi China tidak menganggap keputusan itu ada.
“Desember tahun lalu pun hubungan Indonesia dan China sempat memanas karena China memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa izin. China juga marah Indonesia menggunakan nama Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan Natuna yang menjadi hak kedaulatan Indonesia,” ujar Teguh mengingatkan.
Pada bagian lain, Teguh mengatakan, pemerintahan Partai Komunis China jeli melihat sengketa perbatasan wilayah perairan yang sedang terjadi di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Mereka paham bahwa di antara negara-negara ASEAN ada sengketa untuk menentukan garis batas di perairan yang sudah berlangsung cukup lama. ASEAN pun kesulitan menjadikan agresifitas China di perairan ini sebagai persoalan yang harus dihadapi bersama,” ujar Teguh lagi.
Komentari tentang post ini