JAKARTA – Anggota tim penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan & eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.
Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Maqdir saat konferensi pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir.
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” sambung dia.
Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.
Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto.













