JAKARTA-Sejak awal tahun ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah Perusahaan Tercatat yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting), sehingga kondisi ini dapat menciptakan potensi kerugian bagi para investor yang menempatkan modal di emiten delisting.
Merespons situasi tersebut, analis senior dari Certified Securities Analyst (CSA) Research Institute, Reza Priyambada mengatakan bahwa keputusan otoritas pasar modal untuk melakukan delisting merupakan risiko bagi Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi sejumlah peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ketentuan BEI.
“Kalau delisting kan risiko mereka (Perusahaan Tercatat/emiten), karena tidak patuh pada aturan. Namun yang lebih penting adalah, perlindungan ke investornya. Poin inilah yang harus segera ditangani oleh OJK dan BEI,” kata Reza kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/3).
Pada 16 Februari 2020 BEI mengumumkan potensi delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dengan kepemilikan publik yang mencapai 31,5 persen (31 Desember 2019).
Saat itu, saham SKYB dinyatakan akan dihapus dari Papan Pengembangan BEI pada 17 Februari 2022, karena sudah memasuki masa suspensi di pasar regular dan pasar tunai selama dua tahun.













