JAKARTA-Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Sehingga hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang, mengatur masyarakat, mencegah kejahatan, serta mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi.
Dengan tujuan hukum yang baik tersebut maka diperlukan suatu Undang-Undang terkait perampasan aset atas tindak pidana, yang dapat memastikan bahwa tindak kejahatan tidak dapat memberikan keuntungan bagi siapapun.
“Undang-Undang tersebut akan melengkapi keterbatasan KUHP, Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang TPPU dengan instrumen hukum yang lebih komprehensif,” kata Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDIP DPR RI, I Nyoman Parta dalam pandangan mini fraksi tentang Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 dan Progam Legislasi RUU Prioritas tahun 2026, Kamis (18/9/2025).
Lebih jauh Nyoman Parta menambahkan bahwa kebutuhan pembentukan Undang-Undang tersebut juga bermaksud untuk menjawab keresahan rakyat atas maraknya korupsi sehingga diperlukan tindakan pemulihan atas kerugian negara (recovery asset) secara maksimal.
“Maka Fraksi PDI Perjuangan mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujarnya lagi.













