LABUAN BAJO, BERITAMONETER.COM – Klaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terkait penanganan rokok ilegal selama Januari 2026 mencapai 249 juta batang hanya angka belaka. Peredaran rokok ilegal alias rokok dengan pita cukai palsu justru semakin menjamur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kalau penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai selama Januari 2026 naik 295,9 persen secara year on year (yoy) jika dibandingkan dengan Januari 2025 yang hanya 63 juta batang.
“Untuk rokok ilegal di bulan Januari kemarin terjadi peningkatan pencegahan atau penindakan. Pada Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2) lalu.
Keberhasilan DJBC melakukan pencegahan dan penindakan rokok ilegal sebagaimana dilansir oleh Wamenkeu Suahasil Nazara justru bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.
Belum lama ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Cabang Ruteng melakukan aksi turun ke jalan dengan agenda mendesak otoritas terkait untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Namun, desakan PMKRI belum ditanggapi secara serius oleh pihak Bea Cukai Labuan Bajo. Terbukti, hingga saat ini peredaran rokok ilegal semakin menjamur di wilayah Manggarai Raya.












