“Kami akan turun ke jalan lagi lantaran aparat penegak hukum termasuk Bea Cukai Labuan Bajo gagal menghentikan mafia peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya umumnya di Pulau Flores, NTT”, kata Heraklitus Efridus, Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Ruteng.
Dilaporkan sebelumnya, ribuan dos dari berbagai macam merek rokok ilegal masuk setiap pekan dan beredar bebas di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Sejumlah merek rokok ilegal tersebut antara lain; Humer, Trek, RD, Sniper, Chanel, Retro, Helium, Progres, TB, Tator, King Bako, King Garet, Arrow, dan Saga. Rokok ilegal merek lain yang beredar di wilayah Kabupaten Nagekeo, Ngada, Ende dan Flores Timur yakni Sky, Progres, Helium, Gacor, Marbol, BC dan Cappucino.
“Persoalan ini bersifat mendesak dan tidak boleh terus dibiarkan. Oleh karena itu dalam waktu dekat PMKRI Cabang Ruteng siap turun langsung ke Bea Cukai Labuan Bajo untuk menyuarakan tuntutan secara terbuka,” ujar Heraklitus Efridus.
Berdasarkan data temuan PMKRI lapangan, setiap minggu sekitar 100 dos rokok ilegal per merek masuk ke wilayah Flores. Karena itu, jika dikalikan 18 merek, total keseluruhan menjadi 1.800 dos masuk setiap pekan di Pulau Flores.












