“Jika dihitung nilai uang dari 18 merek yang beredar, jumlahnya diperkirakan mencapai 1.800 dos setiap minggu dengan nilai peredaran ditaksir menembus Rp25,2 triliun. Semua uang hasil penjualan rokok ilegal tersebut keluar dari Manggarai Raya dan masuk ke kantong bos-bos rokok ilegal. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek pengawasan dan penindakan bea cukai,” ungkapnya.
Pembiaran dari Bea Cukai
Aktivis PMKRI Cabang Ruteng itu juga menyoroti dugaan adanya pembiaran, hingga dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Labuan Bajo dalam rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Selain itu, terdapat dugaan adanya indikasi bahwa para pemilik merek rokok ilegal bergerak dalam satu koordinasi yang terstruktur dengan oknum di Bea Cukai Labuan Bajo.
“Sepertinya dibiarkan beredar begitu saja tanpa ada tindakan pencegahan atau penangkapan. Padahal kerugian negara sangat besar”, gusar Hera
Menurut Heraklitus, aparat penegak hukum, termasuk Kapolda NTT belum menunjukkan langkah tegas. Bebasnya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya dan wilayah Flores pada umumnya dinilai sebagai indikator lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku utama peredaran rokok Ilegal.












