JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sedih dengan kasus alih hak tanah tanpa sepengetahuan pemilik seperti yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia mengatakan kasus Mbah Tupon ini menjadi bukti nyata masih lemahnya perlindungan negara terhadap hak kepemilikan tanah rakyat kecil.
“Sedih sekali melihat kasus Mbah Tupon dan bisa jadi sebenarnya banyak Mbah Tupon-Mbah Tupon lain saat ini yang juga sedang berjuang melawan mafia tanah,” kata Mardani Ali Sera, Rabu (30/4/2025).
“Kasus Mbah Tupon ini bukanlah sekadar peristiwa personal, tapi menjadi potret sistemik dari maraknya praktik mafia tanah yang menargetkan rakyat kecil, utamanya para lansia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum dan teknologi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kisah pedih Mbah Tupon tengah menjadi perhatian publik.
Mbah Tupon yang merupakan warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga menjadi korban mafia tanah.
Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.
Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis menduga kelemahannya ini dimanfaatkan menjadi celah para mafia tanah beraksi.














