Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya secara misterius telah beralih hak dan berganti nama atas orang lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Kasus ini berawal saat lahan Mbah Tupon seluas 2.100 meter persegi hendak dijual sebagian.
Ia kemudian menjual tanahnya seluas 298 meter persegi.
Namun, karena tak punya akses jalan, Mbah Tupon kemudian memberikan tanah seluas 90 meter persegi.
Mbah Tupon juga memberikan tanahnya seluas 54 meter persegi untuk dibangun sebagai gudang RT.
Pembeli sebagian tanah Mbah Tupon lalu menawarkan untuk memecah sertifikat sisa tanah Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai dengan nama ketiga anaknya.
Dalam proses itu, Mbah Tupon diketahui menandatangani dokumen terkait pecah tanah tanpa ada pembacaan isi dokumen dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang direkomendasikan oleh pembeli tanahnya tersebut.
Karena tak ada proses membacakan dokumen, Mbah Tupon yang buta huruf tak mengerti apa yang dia tanda tangani.
Berbulan-bulan tak ada kejelasan, Mbah Tupon dan keluarganya kaget saat petugas bank datang pada Maret 2024 dan mengatakan tanah yang sedianya hendak dipecah sertifikat itu justru menjadi agunan bank senilai Rp 1,5 miliar.














