Modus yang dilancarkan pun beragam dari pemalsuan dokumen, rekayasa waris, hingga manipulasi data di kantor pertanahan.
Karena itu, Mardani mendorong pemerintah untuk lebih proaktif melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan, agar tidak menjadi korban manipulasi hukum dalam kepemilikan tanah.
“Pemerintah daerah dan pusat harus menjamin bahwa hak milik yang sah tidak bisa begitu saja digeser oleh tipu daya dokumen,” sebutnya.
Mardani mengatakan, hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merupakan mitra Komisi II DPR, untuk mengembalikan hak atas tanah Mbah Tupon. Kementerian ATR/BPN disebut harus memfasilitasi selama proses pengusutan kasus ini.
“Segera diberi keputusan berkekuatan hukum tetap bagi Mbah Tupon jika semua bukti memang menguatkan Mbah Tupon,” ujar Mardani.
“Usut tuntas, termasuk investigasi secara menyeluruh dan tegakkan hukum demi keadilan bagi Mbah Tupon,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan negara tak boleh lambat atau abai dalam melindungi rakyat kecil dari perampasan tanah yang sistematis. Apalagi berbagai instrumen hukum telah tersedia seperti Undang-Undang Pokok Agraria, sistem pendaftaran tanah elektronik, hingga reformasi birokrasi pertanahan.














