JAKARTA-Rencana pemerintah memberikan amnesti (pengampunan) kepada Nurdin Ismail atau Din Minimi (43) dan kelompoknya mengundang kontroversi. Namun begitu sesuai konstitusi presiden berhak memberikan amnesti. “Amnesti, abolisi adalah hak prerogatif presiden. Pelaksanannya memang minta pertimbangan pada DPR. Tapi ketika DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti,” kata Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi “Amnesti Din Minimi Langkah Tepat Rekonsiliasi Jokowi” di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Margarito, pemberian amnesti bukan barang baru dalam sejarah Indonesia. Karena Indonesia juga pernah memberikan amnesti terhadap tokoh-tokoh dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI/Permesta pada tahun 1958. Bahkan di dunia juga ada pemberian amnesti terhadap Korea Selatan oleh Amerika Serikat. “Makanya tepat apa yang dilakukan Kepala BIN Sutiyoso kepada Din Minimi. Makanya setuju atau tidak setuju asal sudah ada pertimbangan DPR maka Presiden bisa mengambil tindakan (amnesti) itu sah,” tegasnya.
Margarito yakin, Komisi I DPR akan setuju dengan langkah Presiden Jokowi yang memberikan amnesti terhadap Din Minimi. Apalagi anggota DPR kebanyakan dari PDIP yang mendukung langkah atau program-program pemerintahan Jokowi. Namun Margarito menegaskan, jika pun DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti. “Mau tidak setujupun tidak ada urusan,” tegasnya.














