Lebih jauh Margito menilai Kepala BIN Sutiyoso yang menemui Din Minimi untuk menjanjikan amnesti juga atas perintah Presiden. Sehingga tidak ada yang salah atas langkah Sutiyoso yang bertaruh nyawa untuk menemui Din Minimi agar bisa turun gunung dan tidak memberontak terhadap pemerintah Indonesia.
“Semoga ini bisa dilakukan di Papua dan Poso. Saya senang masalah ini tanpa tembak-menembak. Saya senang pemberontak dari Papua mengikuti langkah ini,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPR PDIP, Effendi Simbolon mengatakan keberanian Sutiyoso menemui Din Minimi memang bonek (bondo nekad). Perlu diapresiasi soal langkah Sutiyoso. “Hanya saja kenapa Jokowi terlihat ragu, kenapa tidak langsung memberikan amnesti pada bulan Januari,” tanya Effendi.
Effendi menilai lambannya pemberian amnesti karena konsekuensi Din Minimi mengakui bersalah walaupun tidak melalui proses hukum. Oleh karenanya apakah DPR setuju atau tidak maka tinggal menghitung tingkat kejahatannya. Apakah pantas ketika dia melakukan perang dengan sangat keji harus diberikan amnesti maka dari itu harus diganjar hukum,” jelasnya.
Sedangkan Deputi II BIN Thamrin Marzuki mengatakan janji pemberian amnesti terhadap Din Minimi merupakan atas presiden. Karena selama ini aksi kelompok Din Minimi telah memakan banyak korban.














