Oleh: Ronsianus B Daur
Keberhasilan tax amnesty Jilid I tidak mungkin dipungkiri lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi salah satu faktor keberhasilan program yang dilancarkan pada Juli 2016 lalu.
Terbukti, penerimaan negara dari amnesti pajak nilainya sangat signifikan bahkan fantastis.
Keberhasilan ini melahirkan keinginan melanjutkan tax amnesty Jilid II.
Bahkan kini, rencana tax amnesty Jilid II ini mulai didenggungkan ditengah pro dan kontra.
Sebelum melanjutkan tulisan ini, saya ingin bercerita tentang penyesalan seseorang yang tidak mengikuti Tax Amnesty jilid I Tahun 2016 dan 2017.
Saat itu, dia dikenakan sanksi administrasi 200% ditambah pokok atas ketidakikutsertaan dalam program tersebut.
Dia harus membayar sekitar Rp 900 jutan. Padahal, jumlah harta yang tidak dilaporkan senilai Rp 1 Miliar.
Cerita ini adalah gambaran bagi pengusaha baik badan maupun Orang pribadi yang “telat” memahami program yang dicanangkan Pemerintah bersama DPR menjelang semester dua tahun 2016, yang kita kenal dengan nama “UU Penganmpunan Pajak”, atau sering kita dengar Tax Amnesty (UU No. 11 Tahun 2016).
Komentari tentang post ini