Diberbagai sektor semua kewalahan, PHK terjadi dimana-mana, daya beli menurun. Banyak perusahaan yang collaps.
Regulasi turunan untuk memperjuangkan ekonomi agar poin-poin yang telah ditetapkan dalam aturan turunan segera di gelontorkan.
Ada insentif perpajakan, ada bantuan tunai serta beberapa dongkrakan dilakukan pemerintah demi menjaga ekonomi agar tetap berjalan walau “slowing dawn”.
Kembali ke Tax Amnesty
Siapa yang tidak memberikan acungan jempol atas keberhasilan Indonesia dalam melakukan Tax Amnesty Tahun 2016 dan 2017? Sangatlah naif kalau kita mengatakan bahwa kita gagal.
Saya katakan, kita berhasil mengumpulkan uang tebusan 135 Triliun berdasarkan Surat
Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak 4,885 triliun. Angka yang fantastis!
Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik.
Angka deklarasi dalam negeri justru melejit di angka 3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar 1,031 triliun dan repatriasi cuma 147 triliun.
Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api.
Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan.














