Menjelang semester II tahun 2021, Pemerintah kembali mengirimkan surat ke DPR agar dalam merevisi UU No. 28 Tahun 2007 tentang (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), segera dibahas.
Kita semua tau bahwa revisi UU tersebut sudah masuk prolegnas tahun ini.
Dan dalam bocorannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hendarto Airlangga mengatakan salah satu poin dalam revisi tersebut terselip Pengampunan Pajak Jilid II. (Konfrensi Virtual, 19 Mei 2021).
Buat kami, berita tersebut bagaikan oase di padang gurun.
Bagaimana tidak, dalam pantauan kami masih banyak msyarakat yang tidak “ngeh” terhadap tax Amnesty Jilid I.
Inilah moment buat kita untuk mengatakan bahwa Indonesia bisa mengatur ekonominya sendiri.
Jangan pernah berpikir kebelakang, mau dua kali atau tiga kali ini urusan rumah tangga kita sendiri.
Kita sendiri yang tau potensinya.
Kami percaya Tax Amnesty Jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita dari sisi: Penerimaan uang tebusan, Pengadministrasian data pajak, Kepatuhan wajib pajak dan Pelacakan terhadap shadow economy dll.
Jangan pernah bermimpi bahwa dengan selesainya Tax Amnesty Jilid I maka semuanya beres.
Masih banyak warga negara Indonesia yang menyesal tidak mengikuti Tax Amnesty Jilid I.














