Pemerintah juga mempunyai data yang tentunya tersusun rapih tentang harta warganya yang belum diungkapkan, baik di dalam maupun diluar negeri.
Oleh karena itu saatnya kita bersama-sama jangan menaruh curiga kepada pemerintah.
Pemerintah tau kondisi bangsanya. Jangan malu apa kata negara lain.
Ini negara berdaulat yang mengatur sendiri ekonominya!
Kalau pemerintah dan DPR tidak mengeluarkan Tax Amnesty Jilid II maka tragedi seperti yang saya ceritakan diatas akan merambat kemana-mana, dan endingnya kekacauan ekonomi ditengah melemahnya kemampuan membayar akibat pandemi yang tidak berakhir.
Tentu pemerintah akan berlindung di balik Pasal 18, UU No 11 Tahun 2016, untuk mengatakan ‘law enforsment’
Ingat, salah satu asas pemungutan pajak adalah kemampuan membayar (ability to pay)
Mari Sambut Tax Amnesty TA Jilid II
Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta














