Aturan tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam pasal 3 dan 9 UUD 1945. Pasal 3 ayat (2) mengatakan MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan pasal 9 ayat (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
Post Views: 41
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca juga berita kami di:
Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.