Maria Goreti: Ada Upaya Menggembos Pelantikan Presiden

Wednesday 15 Oct 2014, 2 : 44 pm
by

Aturan tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam pasal 3 dan 9 UUD 1945. Pasal 3 ayat (2) mengatakan MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan pasal 9 ayat (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.

 

Baca juga :  DPD Pernah Selamatkan Presiden Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

PKI Hadir di Jawa Barat Menunggangi Mafia Tanah

Padahal terangnya, keluarga Almarhum Petinggi Polit Biro PKI Ir Sakirman
alat pantau

Kemenperin Bikin Alat Pantau Kualitas Udara

Ngakan pun berharap, air bersih yang dihasilkan dari pengolahan ozonasi