LABUAN BAJO– Pasangan calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) mengugat hasil hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini dilakukan karena pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 ini penuh dengan kejanggalan.
“Kami akan daftarkan gugatan ke MK sesegara mungkin,” ujar Mario dalam komferensi persnya di Labuan Bajo, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua, Edistasius Endi dan Yulianus Weng kokoh di peringkat satu dengan 73.872 suara, sementara Paslon nomor urut dua Mario Pranda dan Richard Sontani mendapatkan 71.164.
Paslon petahana itu unggul 2.708 suara dari Mario-Richard.
Mario mengaku telah mengikuti seluruh perkembangan pleno KPU Manggarai Barat.
Dan hasilnya bahwa pasangan nomor urut 1 meraih 49,06% dan pasangan nomor 2 meraih 50,93%.
Namun Mario keberataan dengan hasil pleno KPUD Mabar ini.