BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan masa perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 berlaku dari tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.
Pada masa ATHB Aman Covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya.
Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 sesuai protokol kesehatan terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum dan waktu operasionalnya.
Untuk itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan Umum di Kota Bekasi.
“Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19 ini ditujukan kepada pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab,” kata Rahmat, Kamis (17/09/20) di Stadion Patriot Candrabhaga.












