Waktu operasional untuk kategori Hiburan Umum yaitu, diskotek dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Cafe mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Selain itu, Musik Hidup mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan Area Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara untuk restoran, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away. Jasa penyelenggara acara di gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi atau diilanggar maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku oleh tim Penegakan Perda,” tegas Rahmat.
“Semuanya wajib mengedepankan protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian, penyebaran Covid-19 di masa ATHB,” sambung dia. (ri/adv)












