ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Masa ATHB, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam THM

gatti Reporter : gatti
20 Mar 2024, 12 : 57 AM
3.1k 63
0
Rahmat Effendi

Rahmat Effendi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Waktu operasional untuk kategori Hiburan Umum yaitu, diskotek dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Cafe mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Selain itu, Musik Hidup mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan Area Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away. Jasa penyelenggara acara di gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

BacaJuga :

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Kemudian, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi atau diilanggar maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku oleh tim Penegakan Perda,” tegas Rahmat.

“Semuanya wajib mengedepankan protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian, penyebaran Covid-19 di masa ATHB,” sambung dia. (ri/adv)

Halaman :
Sebelumnya12
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

OJK Pertanyakan Arus Dana Hasil IPO AGAR Senilai Rp27,5 Miliar

Berita Selanjutnya

Pimpin Rakornas Pilkada 2020, Anis Matta: Ini Momentum Kontribusi

Berita Terkait

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Hukum

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT
Hukum

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
Berita Selanjutnya
Pimpin Rakornas Pilkada 2020, Anis Matta: Ini Momentum Kontribusi

Pimpin Rakornas Pilkada 2020, Anis Matta: Ini Momentum Kontribusi

Rosan Roeslani Tempati Posisi Lowong Presiden Komisaris BUMI

Rosan Roeslani Tempati Posisi Lowong Presiden Komisaris BUMI

DSNG Commissioning Pabrik Bio-CNG di Kalimantan Berkapasitas 1,2 MW

DSNG Commissioning Pabrik Bio-CNG di Kalimantan Berkapasitas 1,2 MW

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886

Opini

PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang

PP Persero Catatkan Perolehan Kontrak Baru Rp2,76 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 120,8%

27 Feb 2026, 6 : 34 PM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

Tutup Februari 2026, IHSG Berakhir di Level 8.235,485

27 Feb 2026, 6 : 29 PM
BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

27 Feb 2026, 6 : 15 PM
Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

27 Feb 2026, 5 : 40 PM
KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

27 Feb 2026, 5 : 17 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.