Oleh: Benny Sabdo
“Era digital telah mentransformasi lanskap politik global secara fundamental. Indonesia menjadi salah satu populasi pengguna media sosial terbesar di dunia. Platform digital menjadi arena utama kontestasi politik.”
Bulan lalu saya membaca buku bertajuk “Pasukan Siber: Operasi Pengaruh dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”.
Buku ini hasil riset Associate Professor Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro, Wijayanto. Riset ini awalnya dimulai dari Indonesia, kemudian dikembangkan di dua negara, yakni Thailand dan Filipina.
Ia berkolaborasi dengan akademikus lintas negara baik dari Asia, Australia hingga Belanda.
Sebelumnya, saya sempat diwawancara secara khusus oleh LP3ES dan UNDIP terkait riset tentang pengaturan regulasi media sosial dalam pemilu di Jakarta.
Pada kesempatan ini saya ingin membagikan pemikiran tentang isu demokrasi digital relevansinya dengan regulasi pemilu.
Pada intinya, media sosial seperti Facebook, X, Instagram, TikTok dan YouTube kini menjadi medan pertempuran gagasan, mobilisasi massa, dan pembentukan opini publik yang sangat vital dalam setiap perhelatan pemilu.
Namun, di balik potensinya untuk memperluas partisipasi dan diskursus publik, tersembunyi sisi gelap yang mengancam integritas demokrasi.















