Untuk periode Lima-tahun pertama sejak reformasi, 1999-2004, pendapatan per kapita Indonesia tumbuh 71,4 persen.
Sedangkan, periode lima-tahun kedua (2004-2009) dan ketiga (2009-2014) masing-masing tumbuh 96,6 persen dan 54,4 persen.
Tetapi, pada periode lima-tahun keempat, 2014-2019, pendapatan per kapita Indonesia hanya mampu tumbuh 18,4 persen saja, ini pun pertumbuhan semu. Nanti diuraikan lebih lanjut mengapa semu.
Semakin melemahnya ekonomi Indonesia tercermin dari defisit neraca transaksi berjalan yang membengkak.
Selama periode 2014-2019, defisit neraca transaksi berjalan mencapai 111,7 miliar dolar AS.
Artinya, dolar AS mengalir deras keluar dari Indonesia.
Hal ini seharusnya membuat kurs rupiah melemah.
Tetapi, berkat intervensi atau “rekayasa”, kurs rupiah bahkan menguat sepanjang 2019.
Penguatan kurs rupiah ini bersifat semu. Dibiayai oleh utang, untuk membuat kurs rupiah terkesan menguat.
Jumlah utang (yang sebenarnya tidak diperlukan) ini mencapai Rp 159,2 triliun selama periode 2015-2019.
Secara teknis dinamakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, atau SiLPA.
Penguatan kurs rupiah secara semu ini membahayakan ekonomi nasional.
Nilai rupiah menjadi terlalu tinggi dari nilai sebenarnya (fundamental), atau overvalued.














