JAKARTA-Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Century (Timwas) sampai 30 September 2014. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting yang diipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI Jakarta, pada Kamis (18/12).
Mekanisme voting dilakukan karena sembilan Fraksi di DPR tidak mencapai kata sepakat. Sebagian menghendaki masa kerja Timwas selesai sampai Desember 2013, sementara sejumlah fraksi lainnya ingin memperpanjang sampai September 2014.
Dari hasil voting tersebut sebanyak 248 anggota DPR dari 560 anggota mendukung agar masa kerja Timwas Century diperpanjang. Sedangkan sebanyak 157 anggota DPR RI meminta Timwas dilanjutkan. Tapi, hanya dua fraksi yang meminta kasus Century ini diserahkan ke komisi yang bersangkutan, yakni PPP (26 anggota) dan Fraksi Demokrat (131 anggota).
Sementara fraksi-fraksi lainnya meminta Timwas Century diperpanjang, yaitu Hanura (9 anggota), PKB (18), Gerindra (15), PAN (24), PDI Perjuangan (79), Fraksi Golkar (65), dan PKS (38).
Menurut anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih, fraksinya ingin pengawasan kasus bank Century ini dilaksanakan oleh Komisi III DPR dan Komisi XI DPR. Komisi III ini bisa mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, sedangkan Komisi XI DPR bisa mengawasi bidang perbankan.














